Studi Kasus BenHan (UU ITE)

 

benny-handoko-lawan-misbakhun

Benhan atau Benny Handoko seorang pegawai swasta pada tanggal 7 desember 2012 telah memposting sebuah tweet yang menyakutkan nama seorang pilitikus yaitu  di akun jejaring sosial tweeter miliknya. Isi dari tweet tersebut adalah “Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup.” tweet ini di publish oleh Benhan pada tanggal 7 desember 2012 di akun tweeternya.

Hingga tanggal 10 desember 2012 Benhan tidak mengklarifikasi ataupun meminta maaf kepada Misbakhun, akhirnya Misbakhun melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dasar UU ITE pasal 27 ayat 3.

Benhan resmi ditangkan dan ditahan di LP Cipinang pada tanggal 5 september 2013. Benhan menulis tweet tersebut atas dasar majalah Tempo terbitan 3-7 desember 2012. Tentang pemberitaan bahwa vonis PK (peninjauan kembali) Misbakhun bermasalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *